Senin, 31 Oktober 2011

kelembagaan sosial


Pratikum ke-5                                                              Selasa, 11 Oktober 2011
Ruangan  : P25                                                            Sosiologi Umum (KPM 130)

MODEL KELEMBAGAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN
HUTAN ALAM PRODUKSI
Oleh : Djuhendi Tadjudin

SISTEM BAGI HASIL DI JAWA TENGAH
PENELITIAN HUKUM PEMILIKAN TANAH DI SEBUAH DAERAH
PERTANIAN YANG PENDUDUKNYA SANGAT PADAT
Oleh : Warner Roell

Nama   : Delfitriani
Nrp : F34110070


Natasha Christdavina
H24090143

DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT
FAKULTAS EKOLOGI MANUSIA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
2011
Bacaan I

Pengelolaan hutan saat ini lebih mengedepankan keuntungan ekonomi makro dan mengenyampingkan kelestarian alam. Kartodiharjo (1999) mengusulkan agar dilakukan pengarahan terhadap kebijakan untuk memperhatikan kelestarian hutan. Salah satunya dengan memberikan penghargaan yang tinggi terhadap modal alam, yaitu pemberian insentif pada pola usaha yang menghasilkan hutan lebih lestari.
            Praktek pengelolaan sumberdaya hutan yang terjadi saat ini termasuk hutan alam produksi sarat dengan persengkataan. Persengketaan itu bisa terjadi pada tataran persepsi, pengetahuan, tatanilai, kepentingan, dan akuan terhadap hak kepemilikan (Tadjuddin, 1999b). Jadi, spekrum sengketa itu tidak hanya terbatas pada akuan hak-hak kepemilikan dan batas-batas yurisdiksinya. Intensitas sengketa pun cukup beragam: perbedaan, ketidaksetujuan, protes, penentangan, perusakan, sampai dengan pertikaian. Persengketaan yang terkait dengan masalah hutan alam produksi dipandang dalam garis hirarki yang linier: tata nilai, hak pemilikan, dan model pengelolaan. Dengan para pelakunya (stakeholder), yang sekurang-kurangnya terdiri dari: pemerintah, masyarakat, dan swasta.
            Sebagai bentuk akomodasi terhadap kepentingan dan partisipasi masyarakat secara luas, pemerintah menawarkan Hutan Kemasyarakatan. Konsep HKM bertujuan untuk menggali partisipasi masyarakat local seluas-luasnya dan menggali keunggulan pengetahuan serta kearifan masyarakat local. Praktek di lapangan menunjukkan, bahwa penerapan konsep tersebut membutuhkan revitalisasi kelembagaan, khususnya kelemagaan pemerintah (birokrasi). Pertama desentralisasi, yaitu penyerahan urusan pemerintah kepada pemerintah lokal. Kedua devolusi, yaitu penyerahan kewenangan kepada pemerintah local. Ketiga, mengubah paradigma pemerintah dari status sebagai “polisi” menjadi fasilitator dengan segala implikasinya.
            Dalam tatan praktek pengelolaan sumberdaya hutan, konsep tersebut menghasilkan suau bentuk manajemen yang unik. Para pelaku terlibat langsung sebagai subyek yang melakukan pengelolaan hutan. Yang paling menonjol adalah perubahan “posisi” masyarakat yang semula merupakan bagian eksternal menjadi suatu bagian internal dari system manajemen yang bersangkutan.
            Meninjau keunggulan konsep HKM, pemerintah akhirnya memformalkan HKM melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan no.667/1998 tentang “Hutan Kemasyarakatan” yang diundangkan pada tanggal 7 Oktober 1998. Namun ada beberapa kelemahan dalam konsep tersebut yaitu:
Makna masyarakat setempat dalam undang-undang tersebut memiliki arti luas, artinya tidak menutup kemungkinan orang luar yang masuk dan bermukim dapat disebut sebagai masyarakat setempat. Masih terdapat pula kerancuan dalam hak masyarakat local, batas yuridiksi, koperasi, sentralisme, identitas masyarakat sama dengan persepsi pemerinta going concern principle, dan masyarakat sebagai perusahaan.
Dalam tujuan pengelolaan hutan produksi masyarakat dihadapkan banyak pilihan namun, apapun bentuk pilihan masyarakat itu harus mencapai hasil akhir efisiensi, keadilan dan kepatutan, keberlanjutan dan pemeliharaan kenekaragaman sumberdaya hayati. Intervensi manusia terhadap lingkungan (hutan) itu dapat diterima apabila memenuhi empat prinsip. Pertama, nilai  lingkungan, bahwa seiap intervensi oleh manusi itu tidak melampaui dayadukung sumberdaya hutan yang bersangkutan. Kedua, nilai ekonomi, bahwa setiap intervensi manusia terhadap sumberdaya hutan untuk kepentingan produksi, harus mempertimbangkan kelayakan ekonomi. Ketiga, nilai teknikal, bahwa setiap intervensi manusia terhadap sumberdaya hutan itu harus dapat diterima secara teknikal.
Format kelembagaan yang diusulkan dalam pengelolaan sumberdaya hutan alam oleh masyarakat, kelembagaan itu hendaknya mengandung unsure-unsur pokok: batas yuridiksi, aturan main, dan aturan perwakilan. Karena kelembagaan itu merupakan sekeranjang tatanilai, aturan main dan aspirasi yang bersifat unik dalam dimensi ruang dan waktu; maka format kelembagaan itu sendiri harus bersifat dinamik, dalam arti adaptif terhadap perubahan.





























Bacaan II

Sistem bagi hasil mempunyai arti penting dalam kehidupan pertanian Indonesia. Meskipun mengolah sendiri tanah perairan diharuskan oleh Undang-Undang Agraria Tahun 1990, tetapi dalam perkiraan resmi tahun yang sama, jumlah penggarap  bagi hasil di antara petani lebih dari 50% dan hasil yang mereka terima kebanyakan hanya 30% sampai 40%. Di daerah yang padat penghuninya seperti Jawa, jumlahnya diperkirakan lebih dari 0%. Data-data yang berbeda untuk jumlah sistem garap dan sistem bagi hasil oleh statistik pertanian di Indonesia yang sangat tidak memadai. Yang disebut hanya masalah menetukan arti isi pengertian sendiri dan pengolahan tanah oleh orang lain. Tidak ada perbedaan antara penggarap bagi hasil dengan buruh tani. Yang dimana buruh dengan upah hasil bumi, buruh tani garapan dan buruh bagi hasil memainkan peranan penting dalam pertanian di Indonesia dan Asia Tenggara.
Kesulitan lain yaitu mencatat secara tepat kontrak-kontrak yang kebanyakan dilakukan dengan lisan. Pencarian mengenai siapa pemilik tanah dan pengelolanya, membutuhkan usaha yang lebih besar dan sulit. Sebab, tidak jarang pemilik tanah tersebut berhutang kepada pemberi kredit yang lalu mengawasi sebagian besar panen. Pemilik tanah yang terlibat utang dan tidak bebas seperti itu sering hanya menjadi pengolah tanahnya sendiri.  Hal ini mencerminkan semakin meningkatnya jumlah penduduk tani yang menganggur. Keanekaragaman hubungan penggarapan di pemukiman di Jawa dengan sistem bagi hasil; penggarapan yang merupan elemen penting dalam ekonomi pertanian di Jawa Tengah.
Daerah penelitian terletak antara kota Yogyakarta dan Surakarta termasuk daerah terpadat penduduknya di Jawa. Hal ini disebabkan oleh makin buruknya struktur sosio-ekonomi. Bentuk pertanian yang umum adalah persawahan padat karya dengan hasil panen tinggi tetapi tingkat teknik produksi masih rendah. Kurangnya modal dan tawaran berlebih, sarana produksi berupa tenaga kerja, menyebabkan timbulnya sistem bagi hasil dan hubungan kerja dasar bagian yang sedikit bagi penggarap dalam mengelola lahannya. Yang biasa terjadi adalah pembagian warisan “terselubung” tanpa memecah langsung lahan pertanian dengan mengutamakan keturunan laki-laki, sehingga lahan pertanian tersebut dikelola oleh sejumlah keluarga.
Kesempatan kerja di sektor industri sangat sedikit. Sedangkan kesempatan kerja pada industri rumah tangga kerajinan dan industri kecil pedesaan yang bersifat informal juga telah terisi penuh. Produksi bahan makanan terutama beras melampaui kebutuhan penduduk, namun daya beli rendah, sehingga sering menyebabkan timbul masalah pangan yang gawat. Akibat kelemahan struktur pertanian dan tidak adanya cadangan tanah, maka jumlah lapisan penduduk pertanian yang tidak memiliki tanah terus meningkat.
Sistem bagi garap yang menyebar luas merupakan pencerminan kekurangan tanah dan tidak adanya peluang pekerjaan alternatif. Rata-rata pemilik hewan adalah pemimpin-pemimpin desa. Kelompok sosial desa petani kenceng, petani gundul, yang memiliki tanah jauh lebih luas dar tanah desa yang ditunjukkan oleh pengukur desa, menyerahkan tanahnya untuk digarap dalam waktu tertentu dengan imbalan tunai. Pembagian panen antar penggarap dan pemilik tanah sebesar 6:4 yang dipropogandakan oleh PKI telah dilarang dan Undang-Undang penggarapan tahun 1960. Dengan bagi hasil pemilik tanah dan penggarap mendapatkan 1:1 hasil panen kotor untuk padi, dan 1:2 untuk palawija di sawah, tidak menunjukkan keberhasilan. Sebagai ukuran dasar pembanding bagi hasil adalah kualitas tanah, letak tanah, bentuk pengolahan, hasil tanaman dan sebagainya. Bentuk-bentuk dasar bagi hasil ada tiga yaitu, sistem maro, sistem mertelu, dan sistem merapat.
Demi perbaikan kepentingan sosial yang dibutuhkan, maka harus dilakukan penghapusan situasi buruk sistem bagi hasil di Jawa yang telah digambarkan. Karena hal ini tidak saja merupakan dampak landasan eksistensi mayoritas penduduk yang sangat tidak mencukupi, melainkan system ini juga ikut mempertahankan kemiskinan. Pelaksanaan Undang-Undang Agraria 1960 hanya merupakan langkah pertama yang penting untuk mengantar ke prose perubahan sosial yang lebih baik. Usaha-usaha selanjutnya dirancang serasi dalam bidang pertanian, bidang politik kependudukan, usaha industrial dan infrastruktur, harus terus diupayakan. Sejak tahun 1965 masalah system bagi hasil masalah yang peka bahkan tabu dalam perdebatan politik, karena ia pernah dipergunakan sebagai alat agitasi politik oleh partai komunis di masa lampau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar