Pratikum
ke-5 Selasa,
11 Oktober 2011
Ruangan : P25 Sosiologi
Umum (KPM 130)
MODEL KELEMBAGAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN
HUTAN ALAM PRODUKSI
Oleh : Djuhendi
Tadjudin
SISTEM BAGI HASIL DI JAWA TENGAH
PENELITIAN HUKUM PEMILIKAN TANAH DI SEBUAH DAERAH
PERTANIAN YANG PENDUDUKNYA SANGAT PADAT
Oleh : Warner Roell
Nrp : F34110070
Natasha
Christdavina
H24090143
DEPARTEMEN
KOMUNIKASI DAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT
FAKULTAS
EKOLOGI MANUSIA
INSTITUT
PERTANIAN BOGOR
2011
Bacaan I
Pengelolaan
hutan saat ini lebih mengedepankan keuntungan ekonomi makro dan
mengenyampingkan kelestarian alam. Kartodiharjo (1999) mengusulkan agar
dilakukan pengarahan terhadap kebijakan untuk memperhatikan kelestarian hutan.
Salah satunya dengan memberikan penghargaan yang tinggi terhadap modal alam,
yaitu pemberian insentif pada pola usaha yang menghasilkan hutan lebih lestari.
Praktek pengelolaan sumberdaya hutan yang terjadi saat
ini termasuk hutan alam produksi sarat dengan persengkataan. Persengketaan
itu bisa terjadi pada tataran persepsi, pengetahuan, tatanilai, kepentingan,
dan akuan terhadap hak kepemilikan (Tadjuddin, 1999b). Jadi, spekrum sengketa
itu tidak hanya terbatas pada akuan hak-hak kepemilikan dan batas-batas
yurisdiksinya. Intensitas sengketa pun cukup beragam: perbedaan,
ketidaksetujuan, protes, penentangan, perusakan, sampai dengan pertikaian.
Persengketaan yang terkait dengan masalah hutan alam produksi dipandang dalam
garis hirarki yang linier: tata nilai, hak pemilikan, dan model pengelolaan.
Dengan para pelakunya (stakeholder), yang sekurang-kurangnya terdiri dari:
pemerintah, masyarakat, dan swasta.
Sebagai
bentuk akomodasi terhadap kepentingan dan partisipasi masyarakat secara luas,
pemerintah menawarkan Hutan Kemasyarakatan. Konsep HKM bertujuan untuk menggali
partisipasi masyarakat local seluas-luasnya dan menggali keunggulan pengetahuan
serta kearifan masyarakat local. Praktek di lapangan menunjukkan, bahwa
penerapan konsep tersebut membutuhkan revitalisasi kelembagaan, khususnya
kelemagaan pemerintah (birokrasi). Pertama desentralisasi, yaitu penyerahan
urusan pemerintah kepada pemerintah lokal. Kedua devolusi, yaitu penyerahan
kewenangan kepada pemerintah local. Ketiga, mengubah paradigma pemerintah dari
status sebagai “polisi” menjadi fasilitator dengan segala implikasinya.
Dalam
tatan praktek pengelolaan sumberdaya hutan, konsep tersebut menghasilkan suau
bentuk manajemen yang unik. Para pelaku terlibat langsung sebagai subyek yang
melakukan pengelolaan hutan. Yang paling menonjol adalah perubahan “posisi”
masyarakat yang semula merupakan bagian eksternal menjadi suatu bagian internal
dari system manajemen yang bersangkutan.
Meninjau
keunggulan konsep HKM, pemerintah akhirnya memformalkan HKM melalui Keputusan
Menteri Kehutanan dan Perkebunan no.667/1998 tentang “Hutan Kemasyarakatan”
yang diundangkan pada tanggal 7 Oktober 1998. Namun ada beberapa kelemahan
dalam konsep tersebut yaitu:
Makna masyarakat setempat dalam
undang-undang tersebut memiliki arti luas, artinya tidak menutup kemungkinan
orang luar yang masuk dan bermukim dapat disebut sebagai masyarakat setempat.
Masih terdapat pula kerancuan dalam hak masyarakat local, batas yuridiksi,
koperasi, sentralisme, identitas masyarakat sama dengan persepsi pemerinta going
concern principle, dan masyarakat sebagai perusahaan.
Dalam tujuan pengelolaan hutan produksi masyarakat
dihadapkan banyak pilihan namun, apapun bentuk pilihan masyarakat itu harus
mencapai hasil akhir efisiensi, keadilan dan kepatutan, keberlanjutan dan
pemeliharaan kenekaragaman sumberdaya hayati. Intervensi manusia terhadap lingkungan
(hutan) itu dapat diterima apabila memenuhi empat prinsip. Pertama, nilai lingkungan, bahwa seiap intervensi oleh
manusi itu tidak melampaui dayadukung sumberdaya hutan yang bersangkutan.
Kedua, nilai ekonomi, bahwa setiap intervensi manusia terhadap sumberdaya hutan
untuk kepentingan produksi, harus mempertimbangkan kelayakan ekonomi. Ketiga,
nilai teknikal, bahwa setiap intervensi manusia terhadap sumberdaya hutan itu
harus dapat diterima secara teknikal.
Format
kelembagaan yang diusulkan dalam pengelolaan sumberdaya hutan alam oleh
masyarakat, kelembagaan itu hendaknya mengandung unsure-unsur pokok: batas
yuridiksi, aturan main, dan aturan perwakilan. Karena kelembagaan itu merupakan
sekeranjang tatanilai, aturan main dan aspirasi yang bersifat unik dalam
dimensi ruang dan waktu; maka format kelembagaan itu sendiri harus bersifat
dinamik, dalam arti adaptif terhadap perubahan.
Bacaan II
Sistem bagi hasil mempunyai arti penting dalam kehidupan
pertanian Indonesia. Meskipun mengolah sendiri tanah perairan diharuskan oleh
Undang-Undang Agraria Tahun 1990, tetapi dalam perkiraan resmi tahun yang sama,
jumlah penggarap bagi hasil di
antara petani lebih dari 50% dan hasil yang mereka terima
kebanyakan hanya 30% sampai 40%. Di daerah yang padat penghuninya seperti Jawa,
jumlahnya diperkirakan lebih dari 0%. Data-data yang berbeda untuk jumlah
sistem garap dan sistem bagi hasil oleh statistik pertanian di Indonesia yang
sangat tidak memadai.
Yang disebut hanya masalah menetukan arti isi pengertian sendiri dan pengolahan
tanah oleh orang lain. Tidak ada perbedaan antara
penggarap bagi hasil dengan buruh tani. Yang dimana buruh dengan upah hasil
bumi, buruh tani garapan dan buruh bagi hasil memainkan peranan penting dalam
pertanian di Indonesia dan Asia Tenggara.
Kesulitan lain yaitu mencatat secara tepat
kontrak-kontrak yang kebanyakan dilakukan dengan lisan. Pencarian mengenai
siapa pemilik tanah dan pengelolanya, membutuhkan usaha yang lebih besar dan
sulit. Sebab, tidak jarang pemilik tanah tersebut berhutang kepada pemberi
kredit yang lalu mengawasi sebagian besar panen. Pemilik tanah yang terlibat
utang dan tidak bebas seperti itu sering hanya menjadi pengolah tanahnya
sendiri. Hal ini
mencerminkan semakin meningkatnya jumlah penduduk tani yang menganggur. Keanekaragaman
hubungan penggarapan di pemukiman di Jawa dengan sistem bagi hasil; penggarapan
yang merupan elemen penting dalam ekonomi pertanian di Jawa Tengah.
Daerah penelitian terletak antara kota Yogyakarta dan
Surakarta termasuk daerah terpadat penduduknya di Jawa. Hal ini disebabkan oleh
makin buruknya struktur sosio-ekonomi. Bentuk pertanian yang umum adalah
persawahan padat karya dengan hasil panen tinggi tetapi tingkat teknik produksi
masih rendah. Kurangnya modal dan tawaran berlebih, sarana produksi berupa
tenaga kerja, menyebabkan timbulnya sistem bagi hasil dan hubungan kerja dasar
bagian yang sedikit bagi penggarap dalam mengelola lahannya. Yang biasa terjadi
adalah pembagian warisan “terselubung” tanpa memecah langsung lahan pertanian
dengan mengutamakan keturunan laki-laki, sehingga lahan pertanian tersebut
dikelola oleh sejumlah keluarga.
Kesempatan kerja di sektor industri sangat sedikit.
Sedangkan kesempatan kerja pada industri rumah tangga kerajinan dan industri
kecil pedesaan yang bersifat informal juga telah terisi penuh. Produksi bahan makanan terutama beras melampaui kebutuhan
penduduk, namun daya beli rendah, sehingga sering menyebabkan timbul masalah
pangan yang gawat. Akibat kelemahan struktur pertanian dan tidak adanya
cadangan tanah, maka jumlah lapisan penduduk pertanian yang tidak memiliki
tanah terus meningkat.
Sistem bagi garap yang menyebar luas merupakan
pencerminan kekurangan tanah dan tidak adanya peluang pekerjaan alternatif.
Rata-rata pemilik hewan adalah pemimpin-pemimpin desa. Kelompok sosial desa petani kenceng, petani gundul, yang
memiliki tanah jauh lebih luas dar tanah desa yang ditunjukkan oleh pengukur
desa, menyerahkan tanahnya untuk digarap dalam waktu tertentu dengan imbalan
tunai. Pembagian panen antar penggarap dan pemilik tanah sebesar 6:4 yang
dipropogandakan oleh PKI telah dilarang dan Undang-Undang penggarapan tahun
1960. Dengan bagi hasil pemilik tanah dan penggarap mendapatkan 1:1 hasil panen
kotor untuk padi, dan 1:2 untuk palawija di sawah, tidak menunjukkan
keberhasilan. Sebagai ukuran dasar pembanding bagi hasil adalah kualitas tanah,
letak tanah, bentuk pengolahan, hasil tanaman dan sebagainya. Bentuk-bentuk
dasar bagi hasil ada tiga yaitu, sistem maro, sistem mertelu, dan sistem merapat.
Demi perbaikan kepentingan sosial yang dibutuhkan, maka
harus dilakukan penghapusan situasi buruk sistem bagi hasil di Jawa yang telah
digambarkan.
Karena hal ini tidak saja merupakan dampak landasan eksistensi mayoritas
penduduk yang sangat tidak mencukupi, melainkan system ini juga ikut mempertahankan
kemiskinan. Pelaksanaan Undang-Undang Agraria 1960 hanya merupakan
langkah pertama yang penting untuk mengantar ke prose perubahan sosial yang
lebih baik. Usaha-usaha selanjutnya dirancang serasi dalam bidang pertanian,
bidang politik kependudukan, usaha industrial dan infrastruktur, harus terus
diupayakan.
Sejak tahun 1965 masalah system bagi hasil masalah yang peka bahkan tabu dalam
perdebatan politik, karena ia pernah dipergunakan sebagai alat agitasi politik
oleh partai komunis di masa lampau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar