Senin, 31 Oktober 2011
In My Dreams – Reo Speedwagon Lyrics & Listen
In My Dreams – Reo Speedwagon Lyrics & Listen
There was a time some time ago
When every sunrise meant a sunny day, oh a sunny day
But now when the morning light shines in
It only disturbs the dreamland where I lay, oh where I lay
I used to thank the lord when I’d wake
For life and love and the golden sky above me
But now I pray the stars will go on shinin’, you see in my dreams you love me
Daybreak is a joyful time
Just listen to the songbird harmonies, oh the harmonies
But I wish the dawn would never come
I wish there was silence in the trees, oh the trees
If only I could stay asleep, at least I could pretend you’re thinkin’ of me
’cause nighttime is the one time I am happy, you see in my dreams
Chorus:
We climb and climb and at the top we fly
Let the world go on below us, we are lost in time
And I don’t know really what it means
All I know is that you love me, in my dreams
(solo)
I keep hopin’ one day I’ll awaken, and somehow she’ll be lying by my side
And as I wonder if the dawn is really breakin’
She touches me and suddenly I’m alive
Chorus:
We climb and climb and at the top we fly
Let the world go on below us, we are lost in time
And I don’t know really what it means
All I know is that you love me, in my dreams
Chorus:
We climb and climb and at the top we fly
Let the world go on below us, we are lost in time
And I don’t know really what it means
All I know is that you love me, in my dreams
Listen to Songs: http://videokeman.com/reo-speedwagon/in-my-dreams-reo-speedwagon/#ixzz1Zy5bqbhQ
kelembagaan sosial
Pratikum
ke-5 Selasa,
11 Oktober 2011
Ruangan : P25 Sosiologi
Umum (KPM 130)
MODEL KELEMBAGAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN
HUTAN ALAM PRODUKSI
Oleh : Djuhendi
Tadjudin
SISTEM BAGI HASIL DI JAWA TENGAH
PENELITIAN HUKUM PEMILIKAN TANAH DI SEBUAH DAERAH
PERTANIAN YANG PENDUDUKNYA SANGAT PADAT
Oleh : Warner Roell
Nrp : F34110070
Natasha
Christdavina
H24090143
DEPARTEMEN
KOMUNIKASI DAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT
FAKULTAS
EKOLOGI MANUSIA
INSTITUT
PERTANIAN BOGOR
2011
Bacaan I
Pengelolaan
hutan saat ini lebih mengedepankan keuntungan ekonomi makro dan
mengenyampingkan kelestarian alam. Kartodiharjo (1999) mengusulkan agar
dilakukan pengarahan terhadap kebijakan untuk memperhatikan kelestarian hutan.
Salah satunya dengan memberikan penghargaan yang tinggi terhadap modal alam,
yaitu pemberian insentif pada pola usaha yang menghasilkan hutan lebih lestari.
Praktek pengelolaan sumberdaya hutan yang terjadi saat
ini termasuk hutan alam produksi sarat dengan persengkataan. Persengketaan
itu bisa terjadi pada tataran persepsi, pengetahuan, tatanilai, kepentingan,
dan akuan terhadap hak kepemilikan (Tadjuddin, 1999b). Jadi, spekrum sengketa
itu tidak hanya terbatas pada akuan hak-hak kepemilikan dan batas-batas
yurisdiksinya. Intensitas sengketa pun cukup beragam: perbedaan,
ketidaksetujuan, protes, penentangan, perusakan, sampai dengan pertikaian.
Persengketaan yang terkait dengan masalah hutan alam produksi dipandang dalam
garis hirarki yang linier: tata nilai, hak pemilikan, dan model pengelolaan.
Dengan para pelakunya (stakeholder), yang sekurang-kurangnya terdiri dari:
pemerintah, masyarakat, dan swasta.
Sebagai
bentuk akomodasi terhadap kepentingan dan partisipasi masyarakat secara luas,
pemerintah menawarkan Hutan Kemasyarakatan. Konsep HKM bertujuan untuk menggali
partisipasi masyarakat local seluas-luasnya dan menggali keunggulan pengetahuan
serta kearifan masyarakat local. Praktek di lapangan menunjukkan, bahwa
penerapan konsep tersebut membutuhkan revitalisasi kelembagaan, khususnya
kelemagaan pemerintah (birokrasi). Pertama desentralisasi, yaitu penyerahan
urusan pemerintah kepada pemerintah lokal. Kedua devolusi, yaitu penyerahan
kewenangan kepada pemerintah local. Ketiga, mengubah paradigma pemerintah dari
status sebagai “polisi” menjadi fasilitator dengan segala implikasinya.
Dalam
tatan praktek pengelolaan sumberdaya hutan, konsep tersebut menghasilkan suau
bentuk manajemen yang unik. Para pelaku terlibat langsung sebagai subyek yang
melakukan pengelolaan hutan. Yang paling menonjol adalah perubahan “posisi”
masyarakat yang semula merupakan bagian eksternal menjadi suatu bagian internal
dari system manajemen yang bersangkutan.
Meninjau
keunggulan konsep HKM, pemerintah akhirnya memformalkan HKM melalui Keputusan
Menteri Kehutanan dan Perkebunan no.667/1998 tentang “Hutan Kemasyarakatan”
yang diundangkan pada tanggal 7 Oktober 1998. Namun ada beberapa kelemahan
dalam konsep tersebut yaitu:
Makna masyarakat setempat dalam
undang-undang tersebut memiliki arti luas, artinya tidak menutup kemungkinan
orang luar yang masuk dan bermukim dapat disebut sebagai masyarakat setempat.
Masih terdapat pula kerancuan dalam hak masyarakat local, batas yuridiksi,
koperasi, sentralisme, identitas masyarakat sama dengan persepsi pemerinta going
concern principle, dan masyarakat sebagai perusahaan.
Dalam tujuan pengelolaan hutan produksi masyarakat
dihadapkan banyak pilihan namun, apapun bentuk pilihan masyarakat itu harus
mencapai hasil akhir efisiensi, keadilan dan kepatutan, keberlanjutan dan
pemeliharaan kenekaragaman sumberdaya hayati. Intervensi manusia terhadap lingkungan
(hutan) itu dapat diterima apabila memenuhi empat prinsip. Pertama, nilai lingkungan, bahwa seiap intervensi oleh
manusi itu tidak melampaui dayadukung sumberdaya hutan yang bersangkutan.
Kedua, nilai ekonomi, bahwa setiap intervensi manusia terhadap sumberdaya hutan
untuk kepentingan produksi, harus mempertimbangkan kelayakan ekonomi. Ketiga,
nilai teknikal, bahwa setiap intervensi manusia terhadap sumberdaya hutan itu
harus dapat diterima secara teknikal.
Format
kelembagaan yang diusulkan dalam pengelolaan sumberdaya hutan alam oleh
masyarakat, kelembagaan itu hendaknya mengandung unsure-unsur pokok: batas
yuridiksi, aturan main, dan aturan perwakilan. Karena kelembagaan itu merupakan
sekeranjang tatanilai, aturan main dan aspirasi yang bersifat unik dalam
dimensi ruang dan waktu; maka format kelembagaan itu sendiri harus bersifat
dinamik, dalam arti adaptif terhadap perubahan.
Bacaan II
Sistem bagi hasil mempunyai arti penting dalam kehidupan
pertanian Indonesia. Meskipun mengolah sendiri tanah perairan diharuskan oleh
Undang-Undang Agraria Tahun 1990, tetapi dalam perkiraan resmi tahun yang sama,
jumlah penggarap bagi hasil di
antara petani lebih dari 50% dan hasil yang mereka terima
kebanyakan hanya 30% sampai 40%. Di daerah yang padat penghuninya seperti Jawa,
jumlahnya diperkirakan lebih dari 0%. Data-data yang berbeda untuk jumlah
sistem garap dan sistem bagi hasil oleh statistik pertanian di Indonesia yang
sangat tidak memadai.
Yang disebut hanya masalah menetukan arti isi pengertian sendiri dan pengolahan
tanah oleh orang lain. Tidak ada perbedaan antara
penggarap bagi hasil dengan buruh tani. Yang dimana buruh dengan upah hasil
bumi, buruh tani garapan dan buruh bagi hasil memainkan peranan penting dalam
pertanian di Indonesia dan Asia Tenggara.
Kesulitan lain yaitu mencatat secara tepat
kontrak-kontrak yang kebanyakan dilakukan dengan lisan. Pencarian mengenai
siapa pemilik tanah dan pengelolanya, membutuhkan usaha yang lebih besar dan
sulit. Sebab, tidak jarang pemilik tanah tersebut berhutang kepada pemberi
kredit yang lalu mengawasi sebagian besar panen. Pemilik tanah yang terlibat
utang dan tidak bebas seperti itu sering hanya menjadi pengolah tanahnya
sendiri. Hal ini
mencerminkan semakin meningkatnya jumlah penduduk tani yang menganggur. Keanekaragaman
hubungan penggarapan di pemukiman di Jawa dengan sistem bagi hasil; penggarapan
yang merupan elemen penting dalam ekonomi pertanian di Jawa Tengah.
Daerah penelitian terletak antara kota Yogyakarta dan
Surakarta termasuk daerah terpadat penduduknya di Jawa. Hal ini disebabkan oleh
makin buruknya struktur sosio-ekonomi. Bentuk pertanian yang umum adalah
persawahan padat karya dengan hasil panen tinggi tetapi tingkat teknik produksi
masih rendah. Kurangnya modal dan tawaran berlebih, sarana produksi berupa
tenaga kerja, menyebabkan timbulnya sistem bagi hasil dan hubungan kerja dasar
bagian yang sedikit bagi penggarap dalam mengelola lahannya. Yang biasa terjadi
adalah pembagian warisan “terselubung” tanpa memecah langsung lahan pertanian
dengan mengutamakan keturunan laki-laki, sehingga lahan pertanian tersebut
dikelola oleh sejumlah keluarga.
Kesempatan kerja di sektor industri sangat sedikit.
Sedangkan kesempatan kerja pada industri rumah tangga kerajinan dan industri
kecil pedesaan yang bersifat informal juga telah terisi penuh. Produksi bahan makanan terutama beras melampaui kebutuhan
penduduk, namun daya beli rendah, sehingga sering menyebabkan timbul masalah
pangan yang gawat. Akibat kelemahan struktur pertanian dan tidak adanya
cadangan tanah, maka jumlah lapisan penduduk pertanian yang tidak memiliki
tanah terus meningkat.
Sistem bagi garap yang menyebar luas merupakan
pencerminan kekurangan tanah dan tidak adanya peluang pekerjaan alternatif.
Rata-rata pemilik hewan adalah pemimpin-pemimpin desa. Kelompok sosial desa petani kenceng, petani gundul, yang
memiliki tanah jauh lebih luas dar tanah desa yang ditunjukkan oleh pengukur
desa, menyerahkan tanahnya untuk digarap dalam waktu tertentu dengan imbalan
tunai. Pembagian panen antar penggarap dan pemilik tanah sebesar 6:4 yang
dipropogandakan oleh PKI telah dilarang dan Undang-Undang penggarapan tahun
1960. Dengan bagi hasil pemilik tanah dan penggarap mendapatkan 1:1 hasil panen
kotor untuk padi, dan 1:2 untuk palawija di sawah, tidak menunjukkan
keberhasilan. Sebagai ukuran dasar pembanding bagi hasil adalah kualitas tanah,
letak tanah, bentuk pengolahan, hasil tanaman dan sebagainya. Bentuk-bentuk
dasar bagi hasil ada tiga yaitu, sistem maro, sistem mertelu, dan sistem merapat.
Demi perbaikan kepentingan sosial yang dibutuhkan, maka
harus dilakukan penghapusan situasi buruk sistem bagi hasil di Jawa yang telah
digambarkan.
Karena hal ini tidak saja merupakan dampak landasan eksistensi mayoritas
penduduk yang sangat tidak mencukupi, melainkan system ini juga ikut mempertahankan
kemiskinan. Pelaksanaan Undang-Undang Agraria 1960 hanya merupakan
langkah pertama yang penting untuk mengantar ke prose perubahan sosial yang
lebih baik. Usaha-usaha selanjutnya dirancang serasi dalam bidang pertanian,
bidang politik kependudukan, usaha industrial dan infrastruktur, harus terus
diupayakan.
Sejak tahun 1965 masalah system bagi hasil masalah yang peka bahkan tabu dalam
perdebatan politik, karena ia pernah dipergunakan sebagai alat agitasi politik
oleh partai komunis di masa lampau.
Jumat, 07 Oktober 2011
BAB III MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN
Pratikum ke-4 Selasa,
11 Oktober 2011
Ruangan : P25 Sosiologi Umum (KPM 130)
MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN
OMPU MONANG NAPITUPULU INGIN
SEDERHANAKAN BUDAYA BATAK
Oleh : Arbain Rambey
Dan
KEHIDUPAN SUKU DAYAK KENYAH
DAN MODANG DEWASA INI
Inventarisasi Sebuah Proses Pemiskinan
Oleh : Franky Raden
Nrp : F34110070
Natasha Christdavina
H24090143
DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT
FAKULTAS EKOLOGI MANUSIA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
2011
Bacaan I
Dalam
semingu terakhir, pembaca
surat kabar di Medan seakan dibombardir dengan iklan yang mengajak agar
masyarakat Batak Toba mengusir perusahaan yang merusak lingkungan Bona Pagosit.
Lingkungan Bona Pasogit adalah bahasa sub-etnik Batak Toba untuk menyebut
daerah tempat tinggal mereka di Sumatera Utara, tepatnya di sekitar Danau Toba.
Pemasang iklan itu adalah Parbato atau Pertungkoan Batak Toba, sebuah
organisasi kesukuan yang berdiri pada bulan Agustus 1997.
Melihat sosok parbato yang “galak” akhir-akhir ini, menimbulkan pertanyaan, tidakkah
gerakan kesukuan merupakan langkah mundur di tengah arus globalisasi. Tetapi
menurut Ompu Monang, ketua Parbato sejak 1997, banyak masalah hanya bisa
didekati secara etnis. Dia juga memaparkan pentingnya tiap etnis di Indonesia
punya kesadaran diri untuk menggalang solidaritas kecil yang akhirnya berguna
untuk solidaritas Indonesia secara keseluruhan.Batak toba merupakan salah satu
sub-etnis suku Batak. Streotip Batak Toba seperti streotip orang batak pada
umumnya. Watak keras tampak jelas pada Ompu Monang. Tetapi dibalik sikapnya itu
Ompu Monang memiliki banyak “kehangatan” khas Batak.
Ompu
Monang bukanlah nama
aslinya. Aslinya ia bernama Daniel Napitulu. Ia mengambil nama itu setelah
kelahiran cucu pertamanya, Monang Napitutu. Kehadiran cucunya adalah berkah dan
rahmat yang luar biasa. Jadi, nama barunya itu berarti “kakeknya” Monang
Napitututu. Menurutnya, nama itu adalah cara orang
Batak apabila sudah mempunyai cucu dan kehangatan keluarga nomor satu. Bukan
hanya itu tapi kekerabatan juga terdapat pada acara pernikahan. Segi positifnya
adalah rasa tanggung jawab pada pendidikan dan perawatan seorang anak bisa
melebar sampai pamannya. Sedangkan segi negatifnya adalah penghamburan uang dan
waktu. Dalam pesta Batak, yang bukan kerabat dekat harus menunggu sampai acara
keluarga selesai. Jadi hal itu, termasuk pemborosan waktu. Selain itu, setiap
orang juga harus memberikan kain ulos kepada mempelai.
Pemborosan
waktu juga dapat dilihat pada acara perkawinan yaitu saat pemberian nasehat yang bisa berjam-jam karena
akan ada ratusan orang yang memberikan nasehat. Menurut Ompu Monang, “ Kalau ada perkawinan bukan di
hari minggu betapa banyaknya waktu kerja efektif yang hilang karena adanya
sebuah upacara perkawinan. Contoh
lainnya yaitu pada pembangunan makam-makam Batak Toba yang nilainya dapat
mencapai ratusan juta per makamnya. Persaingan harga makan tidak lain adalah persaingan gensi antar
keluarga.
Beberapa kali Parbato
menyelenggarakan seminar dengan dana puluhan juta untuk membahas penyelewengan
adat Batak Toba. Namun hasil seminar hanya sebatas cetakan hasil seminar, belum
ada tindakan nyata mengatasi keborosan adat ini. Untuk
mengatasi hal itu, Ompu Monang memberikan contoh pada pernikahan anaknya dengan cara menurut dia efisien namun tidak keluar
dari adat Batak Toba. Di pesta itu dia
membatasi orang yang memberikan kain ulos dan tidak ada acara pemberian
nasehat. Hal itu dilakukan dengan harapan bisa menjadi pemutus penyelewengan
adat boros itu karena menurutnya perbuatan nyata adalah nasehat terbaik.
Bacaan II
Suku Dayak Kenyah, konon juga suku Dayak Modang, berasal
dari daerah pegunungan yang bernama Apokayan, sebelah Utara Kalimantan Timur,
daerah ini adalah daerah yang terisolir.
Dulunya daerah ini masih masih hidup dalam bentuk keutuhan kebudayaan dan sistem nilai
mereka yang asli. Tetapi setelah kedatangan Belanda yang membawa agama
Kristiani, sistem nilai dan budaya semakin melemah
dikarenakan ada dari beberapa anggota keluarga mereka yang pindah agama. Banyak terjadi konflik diantara mereka
dan berujung pada perpecahan. Selain masalah keagamaan, dari sektor
Ekonomi adalah banyak dari mereka yang berubah menjadi miskin karena akibat
dari hal-hal baru yang mereka belum penuhi. Karena konflik tersebut, ada
diantara mereka yang memutuskan untuk meninggalkan daerah asalnya. Inilah awal
dari proses pemiskinan yang menggerogoti setiap sisi
kehidupan mereka.
Di daerah yang sekarang ini mayoritas penduduk
perkampungan sepanjang sungai Kelinjau adalah suku dayak Kenyah dan Mondang
yerbagi atas beberapa anak suku. Di antara mereka menyelip beberapa suku lain
dan
para pendatang ini dapat menguasai arus perekonomian suku Dayak. Dilihat dari
sepintas lalu kehidupan mereka sehari-hari kelihatan berkecukupan. Namun kenyataannya
tidak demikian. Akhirnya, kondisi perekonomianlah yang menjadi salah satu
faktor yang paling kuat dalam mengakibatkan kegoncangan dan memojokkan
kehidupan orang-orang Dayak. Kondisi ini juga berdampak pada kebudayaan dan
kesenian mereka yang terdistorsi. Contohnya, Lamin yang merupakan manifestasi
dari tata cara pemerintah dan susunan masyarakat serta merupakan titik sentral
dari aktivitas kehidupan mereka dalam ruang penghayatan kebersamaan yang
eksistensial, akhirnya tereduksi menjadi bangunan megah yang mati karena setiap
keluarga saat ini sudah mempunyai rumah sendiri.
Akibat
dari proses desentralisasi ini yaitu kesenian menjadi terpisah dari kehidupan
sehari-hari mereka. Terciptanya kondisi demikian dalam segala isi kehidupan suku dayak yang bermukin di
daerah baru ini tidak dapat dilepaskan dari penanganan
dan tanggungjawab pemerintah daerah. Tetapi hampir semua usaha dari pemerintah ini
hanya menjebak mereka ke dalam masalah yang rumit dan sukar mereka atasi. Faktor
terjahat yang menggoncangkan kehidupan masyarakat Dayak adalah munculnya
penguasa hutan yang mendadak mengunci hutan untuk daerah perladangan yang
menjadi sumber kehidupan mereka.
Menurut
suku Dayak, tanggalnya sebuah roda kehidupan yang menggerakkan seluruh sistem
nilai mereka, merupakan titik awal dari munculnya khaos. Dari sini jelas bahwa
proses pemiskinan yang mereka alami adalah proses pemiskinan nilai secara
keseluruhan di tiap sisi kehidupan. Fakta yang dekat dari signifikan masalah
ini terlihat jelas pada kehidupan suku Dayak Umak Tau di kampung Tanjung Manis.
Kampung ini adalah kampung yang paling miskin dan rawan di seluruh kecamatan.
Tetapi, di dalam diri mereka terdapat jiwa gotong royong dan kooperatif. Mereka
dan suku Dayak lainnya sangat merindukan cara hidup yang lama.
Sekarang
menjadi jelas bahwa masalah kemiskinan di negeri kita bukan hanya masalah
bagaimana manusia Indonesia dapat hidup layak dari kriteria tingkat kehidupan ekonomi mereka belaka. Yang lebih mendasar adalah bagaimana menghormati dan memberi
hak hidup mereka di atas nilai kultur tradisi sendiri. Hikmah dan kesadaran
akan dimensi nilai ini harus diambil untuk membangun strategi politik bangsa
kita. Masuknya sistim nilai kota mendadak membuat mereka sadar bahwa bahwa
mereka miskin. Reaksi mereka kemudian adalah lekas-lekas menjual harta
kebudayaan mereka yang laku kepada orang kota atau menjadi pengemis di hadapan
orang-orang asing. Dalam bentuk ekstrimnya melalui turisme ini kita menjual
bangsa sendiri yang belum siap sama sekali dihadapkan secara frontal demikian
kepada suatu jaringan mekanisme kehidupan modern yang manifestasinya dihadapan
mereka hanyalah kelimpahan materi.
Terciptanya
semua masalah
ini mebuktikan bahwa masyarakat kita masih berada dalam kondisi yang arkhanis, tidak
ada yang superior antara satu dengan yang lainnya. Yang lebih nyata adalah, kita
yang saat ini berada pada posisi yang aktif dan memiliki otoritas, seharusnya
dapat mengerem proses tersebut kalau kita menyadari bahayanya. Dan sekarang, masalah yang
harus kita hadapi adalah bagaimana membawa dan memanfaatkan semua posisi dan
kemungkinan itu untuk kepentingan negara dan seluruh masyarakat Indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)