Senin, 31 Oktober 2011

In My Dreams – Reo Speedwagon Lyrics & Listen



In My Dreams – Reo Speedwagon Lyrics & Listen



There was a time some time ago
When every sunrise meant a sunny day, oh a sunny day
But now when the morning light shines in
It only disturbs the dreamland where I lay, oh where I lay
I used to thank the lord when I’d wake
For life and love and the golden sky above me
But now I pray the stars will go on shinin’, you see in my dreams you love me

Daybreak is a joyful time
Just listen to the songbird harmonies, oh the harmonies
But I wish the dawn would never come
I wish there was silence in the trees, oh the trees
If only I could stay asleep, at least I could pretend you’re thinkin’ of me
’cause nighttime is the one time I am happy, you see in my dreams

Chorus:
We climb and climb and at the top we fly
Let the world go on below us, we are lost in time
And I don’t know really what it means
All I know is that you love me, in my dreams

(solo)

I keep hopin’ one day I’ll awaken, and somehow she’ll be lying by my side
And as I wonder if the dawn is really breakin’
She touches me and suddenly I’m alive

Chorus:
We climb and climb and at the top we fly
Let the world go on below us, we are lost in time
And I don’t know really what it means
All I know is that you love me, in my dreams

Chorus:
We climb and climb and at the top we fly
Let the world go on below us, we are lost in time
And I don’t know really what it means
All I know is that you love me, in my dreams



Listen to Songs: http://videokeman.com/reo-speedwagon/in-my-dreams-reo-speedwagon/#ixzz1Zy5bqbhQ

kelembagaan sosial


Pratikum ke-5                                                              Selasa, 11 Oktober 2011
Ruangan  : P25                                                            Sosiologi Umum (KPM 130)

MODEL KELEMBAGAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN
HUTAN ALAM PRODUKSI
Oleh : Djuhendi Tadjudin

SISTEM BAGI HASIL DI JAWA TENGAH
PENELITIAN HUKUM PEMILIKAN TANAH DI SEBUAH DAERAH
PERTANIAN YANG PENDUDUKNYA SANGAT PADAT
Oleh : Warner Roell

Nama   : Delfitriani
Nrp : F34110070


Natasha Christdavina
H24090143

DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT
FAKULTAS EKOLOGI MANUSIA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
2011
Bacaan I

Pengelolaan hutan saat ini lebih mengedepankan keuntungan ekonomi makro dan mengenyampingkan kelestarian alam. Kartodiharjo (1999) mengusulkan agar dilakukan pengarahan terhadap kebijakan untuk memperhatikan kelestarian hutan. Salah satunya dengan memberikan penghargaan yang tinggi terhadap modal alam, yaitu pemberian insentif pada pola usaha yang menghasilkan hutan lebih lestari.
            Praktek pengelolaan sumberdaya hutan yang terjadi saat ini termasuk hutan alam produksi sarat dengan persengkataan. Persengketaan itu bisa terjadi pada tataran persepsi, pengetahuan, tatanilai, kepentingan, dan akuan terhadap hak kepemilikan (Tadjuddin, 1999b). Jadi, spekrum sengketa itu tidak hanya terbatas pada akuan hak-hak kepemilikan dan batas-batas yurisdiksinya. Intensitas sengketa pun cukup beragam: perbedaan, ketidaksetujuan, protes, penentangan, perusakan, sampai dengan pertikaian. Persengketaan yang terkait dengan masalah hutan alam produksi dipandang dalam garis hirarki yang linier: tata nilai, hak pemilikan, dan model pengelolaan. Dengan para pelakunya (stakeholder), yang sekurang-kurangnya terdiri dari: pemerintah, masyarakat, dan swasta.
            Sebagai bentuk akomodasi terhadap kepentingan dan partisipasi masyarakat secara luas, pemerintah menawarkan Hutan Kemasyarakatan. Konsep HKM bertujuan untuk menggali partisipasi masyarakat local seluas-luasnya dan menggali keunggulan pengetahuan serta kearifan masyarakat local. Praktek di lapangan menunjukkan, bahwa penerapan konsep tersebut membutuhkan revitalisasi kelembagaan, khususnya kelemagaan pemerintah (birokrasi). Pertama desentralisasi, yaitu penyerahan urusan pemerintah kepada pemerintah lokal. Kedua devolusi, yaitu penyerahan kewenangan kepada pemerintah local. Ketiga, mengubah paradigma pemerintah dari status sebagai “polisi” menjadi fasilitator dengan segala implikasinya.
            Dalam tatan praktek pengelolaan sumberdaya hutan, konsep tersebut menghasilkan suau bentuk manajemen yang unik. Para pelaku terlibat langsung sebagai subyek yang melakukan pengelolaan hutan. Yang paling menonjol adalah perubahan “posisi” masyarakat yang semula merupakan bagian eksternal menjadi suatu bagian internal dari system manajemen yang bersangkutan.
            Meninjau keunggulan konsep HKM, pemerintah akhirnya memformalkan HKM melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan no.667/1998 tentang “Hutan Kemasyarakatan” yang diundangkan pada tanggal 7 Oktober 1998. Namun ada beberapa kelemahan dalam konsep tersebut yaitu:
Makna masyarakat setempat dalam undang-undang tersebut memiliki arti luas, artinya tidak menutup kemungkinan orang luar yang masuk dan bermukim dapat disebut sebagai masyarakat setempat. Masih terdapat pula kerancuan dalam hak masyarakat local, batas yuridiksi, koperasi, sentralisme, identitas masyarakat sama dengan persepsi pemerinta going concern principle, dan masyarakat sebagai perusahaan.
Dalam tujuan pengelolaan hutan produksi masyarakat dihadapkan banyak pilihan namun, apapun bentuk pilihan masyarakat itu harus mencapai hasil akhir efisiensi, keadilan dan kepatutan, keberlanjutan dan pemeliharaan kenekaragaman sumberdaya hayati. Intervensi manusia terhadap lingkungan (hutan) itu dapat diterima apabila memenuhi empat prinsip. Pertama, nilai  lingkungan, bahwa seiap intervensi oleh manusi itu tidak melampaui dayadukung sumberdaya hutan yang bersangkutan. Kedua, nilai ekonomi, bahwa setiap intervensi manusia terhadap sumberdaya hutan untuk kepentingan produksi, harus mempertimbangkan kelayakan ekonomi. Ketiga, nilai teknikal, bahwa setiap intervensi manusia terhadap sumberdaya hutan itu harus dapat diterima secara teknikal.
Format kelembagaan yang diusulkan dalam pengelolaan sumberdaya hutan alam oleh masyarakat, kelembagaan itu hendaknya mengandung unsure-unsur pokok: batas yuridiksi, aturan main, dan aturan perwakilan. Karena kelembagaan itu merupakan sekeranjang tatanilai, aturan main dan aspirasi yang bersifat unik dalam dimensi ruang dan waktu; maka format kelembagaan itu sendiri harus bersifat dinamik, dalam arti adaptif terhadap perubahan.





























Bacaan II

Sistem bagi hasil mempunyai arti penting dalam kehidupan pertanian Indonesia. Meskipun mengolah sendiri tanah perairan diharuskan oleh Undang-Undang Agraria Tahun 1990, tetapi dalam perkiraan resmi tahun yang sama, jumlah penggarap  bagi hasil di antara petani lebih dari 50% dan hasil yang mereka terima kebanyakan hanya 30% sampai 40%. Di daerah yang padat penghuninya seperti Jawa, jumlahnya diperkirakan lebih dari 0%. Data-data yang berbeda untuk jumlah sistem garap dan sistem bagi hasil oleh statistik pertanian di Indonesia yang sangat tidak memadai. Yang disebut hanya masalah menetukan arti isi pengertian sendiri dan pengolahan tanah oleh orang lain. Tidak ada perbedaan antara penggarap bagi hasil dengan buruh tani. Yang dimana buruh dengan upah hasil bumi, buruh tani garapan dan buruh bagi hasil memainkan peranan penting dalam pertanian di Indonesia dan Asia Tenggara.
Kesulitan lain yaitu mencatat secara tepat kontrak-kontrak yang kebanyakan dilakukan dengan lisan. Pencarian mengenai siapa pemilik tanah dan pengelolanya, membutuhkan usaha yang lebih besar dan sulit. Sebab, tidak jarang pemilik tanah tersebut berhutang kepada pemberi kredit yang lalu mengawasi sebagian besar panen. Pemilik tanah yang terlibat utang dan tidak bebas seperti itu sering hanya menjadi pengolah tanahnya sendiri.  Hal ini mencerminkan semakin meningkatnya jumlah penduduk tani yang menganggur. Keanekaragaman hubungan penggarapan di pemukiman di Jawa dengan sistem bagi hasil; penggarapan yang merupan elemen penting dalam ekonomi pertanian di Jawa Tengah.
Daerah penelitian terletak antara kota Yogyakarta dan Surakarta termasuk daerah terpadat penduduknya di Jawa. Hal ini disebabkan oleh makin buruknya struktur sosio-ekonomi. Bentuk pertanian yang umum adalah persawahan padat karya dengan hasil panen tinggi tetapi tingkat teknik produksi masih rendah. Kurangnya modal dan tawaran berlebih, sarana produksi berupa tenaga kerja, menyebabkan timbulnya sistem bagi hasil dan hubungan kerja dasar bagian yang sedikit bagi penggarap dalam mengelola lahannya. Yang biasa terjadi adalah pembagian warisan “terselubung” tanpa memecah langsung lahan pertanian dengan mengutamakan keturunan laki-laki, sehingga lahan pertanian tersebut dikelola oleh sejumlah keluarga.
Kesempatan kerja di sektor industri sangat sedikit. Sedangkan kesempatan kerja pada industri rumah tangga kerajinan dan industri kecil pedesaan yang bersifat informal juga telah terisi penuh. Produksi bahan makanan terutama beras melampaui kebutuhan penduduk, namun daya beli rendah, sehingga sering menyebabkan timbul masalah pangan yang gawat. Akibat kelemahan struktur pertanian dan tidak adanya cadangan tanah, maka jumlah lapisan penduduk pertanian yang tidak memiliki tanah terus meningkat.
Sistem bagi garap yang menyebar luas merupakan pencerminan kekurangan tanah dan tidak adanya peluang pekerjaan alternatif. Rata-rata pemilik hewan adalah pemimpin-pemimpin desa. Kelompok sosial desa petani kenceng, petani gundul, yang memiliki tanah jauh lebih luas dar tanah desa yang ditunjukkan oleh pengukur desa, menyerahkan tanahnya untuk digarap dalam waktu tertentu dengan imbalan tunai. Pembagian panen antar penggarap dan pemilik tanah sebesar 6:4 yang dipropogandakan oleh PKI telah dilarang dan Undang-Undang penggarapan tahun 1960. Dengan bagi hasil pemilik tanah dan penggarap mendapatkan 1:1 hasil panen kotor untuk padi, dan 1:2 untuk palawija di sawah, tidak menunjukkan keberhasilan. Sebagai ukuran dasar pembanding bagi hasil adalah kualitas tanah, letak tanah, bentuk pengolahan, hasil tanaman dan sebagainya. Bentuk-bentuk dasar bagi hasil ada tiga yaitu, sistem maro, sistem mertelu, dan sistem merapat.
Demi perbaikan kepentingan sosial yang dibutuhkan, maka harus dilakukan penghapusan situasi buruk sistem bagi hasil di Jawa yang telah digambarkan. Karena hal ini tidak saja merupakan dampak landasan eksistensi mayoritas penduduk yang sangat tidak mencukupi, melainkan system ini juga ikut mempertahankan kemiskinan. Pelaksanaan Undang-Undang Agraria 1960 hanya merupakan langkah pertama yang penting untuk mengantar ke prose perubahan sosial yang lebih baik. Usaha-usaha selanjutnya dirancang serasi dalam bidang pertanian, bidang politik kependudukan, usaha industrial dan infrastruktur, harus terus diupayakan. Sejak tahun 1965 masalah system bagi hasil masalah yang peka bahkan tabu dalam perdebatan politik, karena ia pernah dipergunakan sebagai alat agitasi politik oleh partai komunis di masa lampau.

Jumat, 07 Oktober 2011

BAB III MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN


Pratikum ke-4                                                              Selasa, 11 Oktober 2011
Ruangan  : P25                                                            Sosiologi Umum (KPM 130)

MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN
OMPU MONANG NAPITUPULU INGIN SEDERHANAKAN BUDAYA BATAK
Oleh : Arbain Rambey
Dan
KEHIDUPAN SUKU DAYAK KENYAH DAN MODANG DEWASA INI
Inventarisasi Sebuah Proses Pemiskinan
Oleh : Franky Raden

Nama   : Delfitriani
Nrp : F34110070


Natasha Christdavina
H24090143

DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT
FAKULTAS EKOLOGI MANUSIA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
2011
Bacaan I
Dalam semingu terakhir,  pembaca surat kabar di Medan seakan dibombardir dengan iklan yang mengajak agar masyarakat Batak Toba mengusir perusahaan yang merusak lingkungan Bona Pagosit. Lingkungan Bona Pasogit adalah bahasa sub-etnik Batak Toba untuk menyebut daerah tempat tinggal mereka di Sumatera Utara, tepatnya di sekitar Danau Toba. Pemasang iklan itu adalah Parbato atau Pertungkoan Batak Toba, sebuah organisasi kesukuan yang berdiri pada bulan Agustus 1997.
Melihat sosok parbato yang “galak” akhir-akhir ini,  menimbulkan pertanyaan, tidakkah gerakan kesukuan merupakan langkah mundur di tengah arus globalisasi. Tetapi menurut Ompu Monang, ketua Parbato sejak 1997, banyak masalah hanya bisa didekati secara etnis. Dia juga memaparkan pentingnya tiap etnis di Indonesia punya kesadaran diri untuk menggalang solidaritas kecil yang akhirnya berguna untuk solidaritas Indonesia secara keseluruhan.Batak toba merupakan salah satu sub-etnis suku Batak. Streotip Batak Toba seperti streotip orang batak pada umumnya. Watak keras tampak jelas pada Ompu Monang. Tetapi dibalik sikapnya itu Ompu Monang memiliki banyak “kehangatan” khas Batak.
Ompu Monang bukanlah nama aslinya. Aslinya ia bernama Daniel Napitulu. Ia mengambil nama itu setelah kelahiran cucu pertamanya, Monang Napitutu. Kehadiran cucunya adalah berkah dan rahmat yang luar biasa. Jadi, nama barunya itu berarti “kakeknya” Monang Napitututu. Menurutnya, nama itu adalah cara orang Batak apabila sudah mempunyai cucu dan kehangatan keluarga nomor satu. Bukan hanya itu tapi kekerabatan juga terdapat pada acara pernikahan. Segi positifnya adalah rasa tanggung jawab pada pendidikan dan perawatan seorang anak bisa melebar sampai pamannya. Sedangkan segi negatifnya adalah penghamburan uang dan waktu. Dalam pesta Batak, yang bukan kerabat dekat harus menunggu sampai acara keluarga selesai. Jadi hal itu, termasuk pemborosan waktu. Selain itu, setiap orang juga harus memberikan kain ulos kepada mempelai.
Pemborosan waktu juga dapat dilihat pada acara perkawinan yaitu saat pemberian nasehat yang bisa berjam-jam karena akan ada ratusan orang yang memberikan nasehat. Menurut Ompu Monang, “ Kalau ada perkawinan bukan di hari minggu betapa banyaknya waktu kerja efektif yang hilang karena adanya sebuah upacara perkawinan. Contoh lainnya yaitu pada pembangunan makam-makam Batak Toba yang nilainya dapat mencapai ratusan juta per makamnya. Persaingan harga makan tidak lain adalah persaingan gensi antar keluarga.
Beberapa kali Parbato menyelenggarakan seminar dengan dana puluhan juta untuk membahas penyelewengan adat Batak Toba. Namun hasil seminar hanya sebatas cetakan hasil seminar, belum ada tindakan nyata mengatasi keborosan adat ini. Untuk mengatasi hal itu, Ompu Monang memberikan contoh pada pernikahan anaknya dengan cara menurut dia efisien namun tidak keluar dari adat Batak Toba. Di pesta itu dia membatasi orang yang memberikan kain ulos dan tidak ada acara pemberian nasehat. Hal itu dilakukan dengan harapan bisa menjadi pemutus penyelewengan adat boros itu karena menurutnya perbuatan nyata adalah nasehat terbaik.

Bacaan II
Suku Dayak Kenyah, konon juga suku Dayak Modang, berasal dari daerah pegunungan yang bernama Apokayan, sebelah Utara Kalimantan Timur, daerah ini adalah daerah yang terisolir. Dulunya daerah ini masih masih hidup dalam bentuk keutuhan kebudayaan dan sistem nilai mereka yang asli. Tetapi setelah kedatangan Belanda yang membawa agama Kristiani, sistem nilai dan budaya semakin melemah dikarenakan ada dari beberapa anggota keluarga mereka yang pindah agama. Banyak terjadi konflik diantara mereka dan berujung pada perpecahan. Selain masalah keagamaan, dari sektor Ekonomi adalah banyak dari mereka yang berubah menjadi miskin karena akibat dari hal-hal baru yang mereka belum penuhi. Karena konflik tersebut, ada diantara mereka yang memutuskan untuk meninggalkan daerah asalnya. Inilah awal dari proses pemiskinan yang menggerogoti setiap sisi kehidupan mereka.
Di daerah yang sekarang ini mayoritas penduduk perkampungan sepanjang sungai Kelinjau adalah suku dayak Kenyah dan Mondang yerbagi atas beberapa anak suku. Di antara mereka menyelip beberapa suku lain dan para pendatang ini dapat menguasai arus perekonomian suku Dayak. Dilihat dari sepintas lalu kehidupan mereka sehari-hari kelihatan berkecukupan. Namun kenyataannya tidak demikian. Akhirnya, kondisi perekonomianlah yang menjadi salah satu faktor yang paling kuat dalam mengakibatkan kegoncangan dan memojokkan kehidupan orang-orang Dayak. Kondisi ini juga berdampak pada kebudayaan dan kesenian mereka yang terdistorsi. Contohnya, Lamin yang merupakan manifestasi dari tata cara pemerintah dan susunan masyarakat serta merupakan titik sentral dari aktivitas kehidupan mereka dalam ruang penghayatan kebersamaan yang eksistensial, akhirnya tereduksi menjadi bangunan megah yang mati karena setiap keluarga saat ini sudah mempunyai rumah sendiri.
Akibat dari proses desentralisasi ini yaitu kesenian menjadi terpisah dari kehidupan sehari-hari mereka. Terciptanya kondisi demikian dalam segala isi kehidupan suku dayak yang bermukin di daerah baru ini tidak dapat dilepaskan dari penanganan dan tanggungjawab pemerintah daerah. Tetapi hampir semua usaha dari pemerintah ini hanya menjebak mereka ke dalam masalah yang rumit dan sukar mereka atasi. Faktor terjahat yang menggoncangkan kehidupan masyarakat Dayak adalah munculnya penguasa hutan yang mendadak mengunci hutan untuk daerah perladangan yang menjadi sumber kehidupan mereka.
Menurut suku Dayak, tanggalnya sebuah roda kehidupan yang menggerakkan seluruh sistem nilai mereka, merupakan titik awal dari munculnya khaos. Dari sini jelas bahwa proses pemiskinan yang mereka alami adalah proses pemiskinan nilai secara keseluruhan di tiap sisi kehidupan. Fakta yang dekat dari signifikan masalah ini terlihat jelas pada kehidupan suku Dayak Umak Tau di kampung Tanjung Manis. Kampung ini adalah kampung yang paling miskin dan rawan di seluruh kecamatan. Tetapi, di dalam diri mereka terdapat jiwa gotong royong dan kooperatif. Mereka dan suku Dayak lainnya sangat merindukan cara hidup yang lama.
Sekarang menjadi jelas bahwa masalah kemiskinan di negeri kita bukan hanya masalah bagaimana manusia Indonesia dapat hidup layak dari kriteria tingkat kehidupan ekonomi mereka belaka. Yang lebih mendasar adalah bagaimana menghormati dan memberi hak hidup mereka di atas nilai kultur tradisi sendiri. Hikmah dan kesadaran akan dimensi nilai ini harus diambil untuk membangun strategi politik bangsa kita. Masuknya sistim nilai kota mendadak membuat mereka sadar bahwa bahwa mereka miskin. Reaksi mereka kemudian adalah lekas-lekas menjual harta kebudayaan mereka yang laku kepada orang kota atau menjadi pengemis di hadapan orang-orang asing. Dalam bentuk ekstrimnya melalui turisme ini kita menjual bangsa sendiri yang belum siap sama sekali dihadapkan secara frontal demikian kepada suatu jaringan mekanisme kehidupan modern yang manifestasinya dihadapan mereka hanyalah kelimpahan materi.
Terciptanya  semua masalah ini mebuktikan bahwa masyarakat kita masih berada dalam kondisi yang arkhanis, tidak ada yang superior antara satu dengan yang lainnya. Yang lebih nyata adalah, kita yang saat ini berada pada posisi yang aktif dan memiliki otoritas, seharusnya dapat mengerem proses tersebut kalau kita menyadari bahayanya. Dan sekarang, masalah yang harus kita hadapi adalah bagaimana membawa dan memanfaatkan semua posisi dan kemungkinan itu untuk kepentingan negara dan seluruh masyarakat Indonesia.